BANJARNEGARA – Dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran keselamatan akibat aktivitas tambang pasir milik oknum anggota DPRD Banjarnegara berinisial BB, yang beroperasi di Desa Petir, Kecamatan Purwanegara, membuat Dinas Perizinan Banjarnegara harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, Senin (1/8/2025).
Tambang pasir yang diketahui telah beroperasi cukup lama itu kian meresahkan warga sekitar. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa tambang milik BB — anggota legislatif dari fraksi PKB — telah merusak ekosistem lingkungan desa.
“Sungai yang dulu jernih kini menjadi keruh dan berlumpur karena limbah cucian pasir dibuang langsung ke aliran sungai. Jalan desa juga rusak parah dan berdebu akibat lalu-lalang truk pengangkut pasir setiap hari,” keluh warga.
Selain itu, tambang tersebut diduga menggunakan mesin dompeng bertekanan tinggi untuk mencuci pasir, tanpa sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar. Hal ini menimbulkan potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas serta risiko keselamatan bagi warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan dan keluhan warga, Dinas Perizinan Banjarnegara bersama tim teknis melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang. Fokus utama adalah pengecekan terhadap dokumen legalitas, izin operasional, serta sistem pengelolaan limbah yang digunakan.
Kepala Dinas Perizinan Banjarnegara menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Banjarnegara sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Kami akan telusuri legalitas tambang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan kami serahkan kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.
Apabila terbukti menyalahi aturan, tambang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 98 dan 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga mendesak agar seluruh pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat penegak hukum (APH), dan Dinas Perizinan, bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku yang menyalahgunakan wewenang dan merusak lingkungan.
Dari pantauan sementara, tambang tersebut juga belum terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, yang menjadi indikator penting dalam memastikan legalitas aktivitas tambang di Indonesia.(Tim:Red)
Tinggalkan Balasan