- Sorotan tajam dari warganet dan masyarakat kembali mengemuka atas ketidakhadiran pemilik UD K-Cunk Motor, Suryono Hadi Pranoto, dalam agenda panggilan pertama sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur. Kehadiran Suryono hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Eddy Gantol, yang membawa surat keterangan. Namun, dokumen tersebut dinilai masih belum memenuhi syarat kelengkapan sebagaimana mestinya.
Kasus ini menambah daftar panjang sejarah kelam dugaan pertambangan galian C ilegal yang marak terjadi. Aktivitas tersebut tidak hanya terkait pelanggaran sektor minerba, tetapi juga berimbas langsung pada perusakan lingkungan hidup. Warga menilai, pembiayaan serta operasional tambang ilegal itu seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Dalam persidangan perdana, terungkap adanya keterlibatan sejumlah perangkat desa. Nampak hadir dua kepala desa, yakni:
1. Pirin, Kepala Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.
2. Subandi alias Jaduk, Kepala Desa Nglampir.
Keduanya secara terbuka mengakui pernah ikut andil dalam proses perencanaan pengadaan barang serta mendukung operasional pertambangan ilegal galian C di wilayah masing-masing.
Sidang ini dijadwalkan kembali berlanjut pada 30 September 2025. Publik menanti apakah langkah hukum berikutnya benar-benar akan memberikan ketegasan hingga menyentuh ranah tindak pidana dengan pasal-pasal berat yang berlaku, sesuai perundang-undangan Republik Indonesia.
Tim investigasi juga menyoroti adanya dugaan praktik pencucian uang (money laundering) yang patut ditelusuri lebih dalam. Fakta-fakta di lapangan memperlihatkan bahwa aliran dana besar dalam aktivitas ilegal ini berjalan lancar tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, tim liputan investigasi TulungagungNews bersama masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya hukum dan kelestarian lingkungan.
Tinggalkan Balasan