Dugaan Kriminalisasi oleh Polres Grobogan Terhadap Suwarno, Mulai Disuarakan ke Publik

Semarang – Dugaan praktik kriminalisasi yang dialami Suwarno (41), wartawan media online asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kini mulai disuarakan ke publik. Suwarno menemui advokat senior Jhon L. Situmorang, S.H, M.H di Semarang pada Sabtu (20/9/2025), untuk menyampaikan peristiwa hukum yang menjerat dirinya sejak 2023 lalu.

Suwarno menceritakan, pada Senin 13 Maret 2023 ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha properti. Namun, sepanjang proses penyidikan hingga persidangan, Suwarno menilai terdapat banyak kejanggalan yang mengarah pada rekayasa hukum oleh oknum penyidik.

“Banyak kejanggalan dalam kasus saya, dan semua mulai terungkap saat persidangan berjalan. Anehnya, saya malah didakwa dengan dua perkara sekaligus, yaitu OTT dan kasus lama di Desa Klambu,” ungkap Suwarno.

Yang paling janggal, lanjutnya, adalah dakwaan kedua. Ia menegaskan tidak pernah diperiksa sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Padahal peristiwa yang dimaksud melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan.

“Di dakwaan kedua itu saya nggak pernah diperiksa. Itu peristiwa lama yang jelas-jelas melibatkan instansi resmi. Kok bisa tiba-tiba muncul di persidangan sebagai dakwaan? Ini jelas ada yang dipaksakan,” tegas Suwarno.

Dalam perjalanan sidang, dakwaan pertama hasil OTT Polres Grobogan dinyatakan tidak terbukti. Anehnya, majelis hakim justru menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Suwarno hanya berdasarkan dakwaan kedua, yang bahkan tidak pernah melalui BAP.

“Vonis saya dijatuhkan berdasarkan dakwaan kedua yang tidak pernah ada pemeriksaan sebelumnya. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Jhon L. Situmorang menyatakan akan mengambil langkah hukum serius untuk membela hak-hak Suwarno. Ia menilai peluang Peninjauan Kembali (PK) terbuka lebar karena sejumlah novum baru telah dikantongi.

Baca Juga:  Puluhan Personel Polres Jepara Mendapatkan Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara ke-79

“Upaya hukum PK akan kita tempuh, karena negara memberikan ruang untuk itu. Dari kronologi yang saya dengar, ini jelas upaya kriminalisasi. Kita akan perjuangkan agar nama baik Suwarno dipulihkan,” tegas Bang Jhon, sapaan akrabnya.

Jhon yang sebelumnya berhasil membongkar kasus kriminalisasi tiga wartawan oleh Polres Blora juga mengecam keras praktik hukum yang dipenuhi kepentingan segelintir oknum.

“Polisi seharusnya penegak hukum, bukan alat kriminalisasi. Kalau ada oknum yang main kasus demi kepentingan tertentu, itu harus dilawan,” pungkasnya.

@Tim : Redaksi

Tag:
Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ELANG BALI
BUDAYA
PENDIDIKAN

Belum ada kontent.

SPORT NEWS

Belum ada kontent.

KRIMINAL
OTOMOTIF

Belum ada kontent.

TRAVEL

Belum ada kontent.

INDEX

Belum ada kontent.

LOGO RESMI MEDIA ELANG BALI
IMG-20250702-WA0001