PEKANBARU, ELANGBALI.ID — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengeluarkan instruksi keras dan tanpa kompromi kepada seluruh jajaran Polda Riau. Ia menegaskan tidak ingin lagi melihat praktik “mata elang” (matel) atau debt collector jalanan yang melakukan perampasan objek jaminan fidusia secara paksa di wilayah hukum Riau.
Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul masih maraknya kasus yang bahkan sempat viral secara nasional, memperlihatkan aksi mata elang di Kota Pekanbaru. Fakta tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum, sekaligus indikator lemahnya penegakan hukum jika dibiarkan terus terjadi.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan dari debitur. Tangkap!” ujar Brigjen Pol Hengki dengan nada tinggi dan penuh penekanan.
Menurut Wakapolda, aturan hukumnya sudah sangat jelas. Hubungan antara kreditur dan debitur adalah hubungan keperdataan. Kreditur tidak bisa serta-merta merampas kendaraan atau objek jaminan fidusia di jalanan dengan dalih tunggakan. Apalagi dilakukan secara paksa, intimidatif, dan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan, apabila objek jaminan fidusia diambil tanpa persetujuan atau kerelaan debitur, maka perbuatan tersebut berubah status menjadi tindak pidana, bukan lagi sekadar urusan perdata. Dengan demikian, pelaku wajib diproses secara hukum pidana tanpa pandang bulu.
“Kalau itu diambil secara paksa, itu pidana. Titik. Jangan dibelokkan seolah-olah ini persoalan perdata semata. Polisi harus paham hukum, jangan sampai kita dibohongi oleh debt collector dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Brigjen Pol Hengki juga mengingatkan jajarannya agar tidak abai, apalagi permisif, terhadap praktik mata elang. Ia menilai jika tindakan pre-emptif, sosialisasi, dan penegakan hukum tidak dijalankan secara konsisten, maka itu mencerminkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum yang berlaku.
“Saya tidak ingin lagi ada video viral yang mengindikasikan seolah-olah penegak hukum di Polda Riau tidak paham hukum. Ini soal marwah institusi,” ujarnya.
Wakapolda Riau memerintahkan agar setiap satuan, baik fungsi operasional maupun jajaran kewilayahan, segera melakukan penindakan tegas, sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar publik mengetahui hak-haknya sebagai debitur dan tidak lagi menjadi korban perampasan di jalanan.
Selain penindakan, langkah ini diharapkan menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi para pelaku, baik secara khusus kepada debt collector ilegal maupun secara umum kepada pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Dengan penegakan hukum yang tegas dan terbuka, masyarakat diharapkan merasa terlindungi, sementara pelaku akan berpikir seribu kali sebelum bertindak.
“Berikan rilis, berikan pemahaman kepada masyarakat. Ini harus berdampak preventif dan represif. Pelaku takut berbuat, dan secara general orang lain juga akan takut melanggar hukum di wilayah Polda Riau,” pungkasnya.
Instruksi ini menjadi sinyal keras bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir praktik premanisme berkedok penagihan utang. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan hak masyarakat harus dilindungi.
( dd99 )
Tinggalkan Balasan