DENPASAR, ELANGBALI.COM | Ditresnarkoba Polda Bali kembali menunjukkan taringnya. Dalam rentang waktu akhir Januari hingga awal Februari 2026, aparat berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan barang bukti nyaris menyentuh angka 10 kilogram, bernilai lebih dari Rp 15 miliar. Operasi ini menegaskan Bali bukan tempat aman bagi bandar dan kurir narkoba lintas negara.
Barang bukti yang diamankan terbilang fantastik: Kokain 1.295,20 gram, Sabu 5.984,14 gram, serta Ekstasi 5.052 butir. Seluruhnya disita dari beberapa lokasi strategis pintu masuk Bali—bandara, pelabuhan, hingga hotel—yang selama ini kerap dimanfaatkan sindikat narkotika internasional.
Kasus pertama menyeret Halil Sener (26), warga negara Turki. Ia dibekuk pada 3 Februari 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan Halil, penumpang pesawat Emirates EK368 rute Dubai–Bali. Hasil pemindaian X-ray mengungkap satu kemasan plastik berisi serbuk putih.
“Karena curiga, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Setelah dilakukan penggeledahan barang dan badan, ditemukan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram,” ungkap Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Diresnarkoba Kombes Pol. Radiant dan Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, Sabtu (7/2).
Kasus kedua terjadi di jalur darat. Bayu Hidayatullah (33) dan Agus Susanto (49) ditangkap pada 4 Februari 2026 di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Keduanya membawa Sabu dari kawasan Priok, Kampung Bahari, Jakarta, yang rencananya akan diedarkan di Bali. Berkat informasi intelijen dan penyelidikan intensif, keduanya diamankan tanpa perlawanan di Pos 2 penjagaan.
Sementara itu, pengungkapan ketiga menyasar peredaran Ekstasi. Aguslim Tanjung (52) dan Irwansyah (36) diringkus pada 31 Januari 2026 saat menginap di sebuah hotel dekat Pelabuhan Gilimanuk. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang berinisial S yang berada di Malaysia. Barang haram tersebut diambil melalui “pelabuhan tikus” di wilayah Peureulak, Aceh Timur, lalu dibawa ke Bali via jalur darat.
“Kedua tersangka ke Bali naik bus dan mengaku mendapat upah Rp 10 juta,” jelas Kapolda Bali.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polda Bali untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan di atasnya. Pengungkapan ini menjadi sinyal keras: Bali serius memerangi narkotika, dan aparat tak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan internasional yang mencoba merusak generasi serta keamanan Pulau Dewata.
(DD99)
Tinggalkan Balasan