Polda Bali Bongkar Judol Internasional: WNA India Raup Rp8 Miliar per Bulan dari Vila Mewah

DENPASAR, ELANGBALI.COM | Polda Bali kembali menunjukkan taringnya. Sebuah sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi secara rapi dan terselubung akhirnya dibongkar. Yang mengejutkan, aktivitas ilegal ini dijalankan oleh 35 warga negara asing (WNA) asal India yang bersembunyi di balik vila-vila eksklusif di Kabupaten Badung.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, awalnya polisi mengamankan 39 WNA India. Namun setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan intensif, 35 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi.

> “Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolda Bali.

 

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali yang menelusuri aktivitas judi online lintas negara. Modusnya rapi, modern, dan memanfaatkan celah dunia digital.

Semua bermula dari patroli siber pada 15 Januari 2026. Saat itu, tim Ditressiber menemukan sebuah akun Instagram bernama @Rambetexchange yang secara aktif mempromosikan situs judi daring “Ram Betting Exchange”. Dari sana, penyelidikan bergerak cepat.

Hasil analisis digital forensik mengungkap bahwa situs tersebut bukan sekadar promosi kosong. Tautan yang disebar menyediakan layanan lengkap judi online, mulai dari deposit, penarikan dana, hingga dukungan operasional, menandakan sebuah sistem judi daring yang terorganisir dan profesional.

Jejak digital itulah yang kemudian mengarah ke dua lokasi utama yang dijadikan markas operasi sindikat.
Lokasi pertama berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Lokasi kedua berada di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali bergerak serentak ke dua lokasi tersebut. Hasilnya, puluhan WNA diamankan bersama berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas judi online internasional.

Baca Juga:  Putra Terbaik Kerambitan Tabanan, Alumni Akpol 1992, Resmi Menjabat Wakapolda Bali

Fakta mencengangkan lainnya, para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, namun justru menjadikan Bali sebagai basis operasi judi online mereka. Aktivitas ilegal ini dijalankan sebagai mata pencaharian utama, dengan target pemain dari luar negeri.

Dari hasil pengungkapan, omzet yang dihasilkan sungguh fantastis.

> “Situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata INR 22.980.373 atau sekitar Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan,” ungkap Irjen Daniel.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Bali bukan tempat aman bagi kejahatan siber dan judi online internasional. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan judol, baik yang melibatkan warga lokal maupun asing, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan citra Bali di mata dunia.

Perang melawan judi online belum usai—dan kali ini, jaringan internasional pun tumbang.

 

(DD99)

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ELANG BALI
BUDAYA
PENDIDIKAN
SPORT NEWS

Belum ada kontent.

KRIMINAL
OTOMOTIF

Belum ada kontent.

TRAVEL

Belum ada kontent.

INDEX

Belum ada kontent.

LOGO RESMI MEDIA ELANG BALI
IMG-20250702-WA0001