Diduga Sebarkan Informasi Menyesatkan, Event “Multikultural Run” Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR.ELANGBALI.ID – Industri event olahraga di Bali kembali menjadi sorotan. Kegiatan lari bertajuk “Multikultural Run” dilaporkan secara resmi ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraannya.

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ni Luh Putu Putri Prami Dewi, S.H., M.H., CPLA bersama Firman Jaya Polewangi, S.H., dan A.A. Gde Putra Indranata Dharma, S.H. Aduan ditujukan kepada Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berawal dari Promosi Media Sosial

Permasalahan ini bermula dari promosi yang dilakukan melalui akun Instagram @multikulturalrun.id sejak November 2025. Penyelenggara menawarkan tiga kategori tiket, yakni Flash Sale Rp135.000, Early Bird Rp175.000, dan Regular Rp195.000.

Event tersebut direncanakan berlangsung di dua lokasi, yaitu Balai Kota Semarang dan Pantai Jerman, Bali. Untuk lokasi Bali, jadwal pelaksanaan diumumkan pada 28 Desember 2025.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui Google Form dan situs “Raceplus”. Peserta diminta mengisi data pribadi dan melakukan transfer pembayaran sesuai kategori tiket yang dipilih.

Salah satu klien pelapor tercatat mendaftar untuk kategori lokasi Pantai Jerman, Bali, serta telah melunasi biaya pendaftaran sesuai ketentuan.

Event Tak Terlaksana, Refund Tak Diberikan

Namun menjelang hari pelaksanaan, kejelasan teknis kegiatan tak kunjung disampaikan. Pada 24 Desember 2025, pihak penyelenggara mengumumkan penundaan acara menjadi 15 Februari 2026.

Meski demikian, hingga tanggal tersebut terlewati, kegiatan tidak pernah digelar. Tidak ada penjelasan resmi lanjutan maupun pengumuman kepastian baru. Selain itu, peserta disebut belum menerima pengembalian dana atas kegiatan yang batal dilaksanakan.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dikabarkan Ditangkap Polda NTB, Dugaan Keterlibatan dalam Peredaran Narkoba

Dalam laporan yang disampaikan, kuasa hukum menilai terdapat unsur dugaan penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain promosi aktif melalui media sosial, sistem transaksi yang sepenuhnya dilakukan secara daring, penerimaan dana dari peserta, serta tidak terealisasinya kegiatan tanpa mekanisme pengembalian dana.

Kerugian yang dialami peserta dinilai nyata dan terukur sesuai nominal tiket yang telah dibayarkan.

Minta Aparat Bertindak

Pihak pelapor mendesak agar laporan tersebut segera diregistrasi dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini dinilai menjadi pengingat bahwa promosi dan transaksi digital tetap berada dalam pengawasan hukum, serta menuntut tanggung jawab penyelenggara terhadap konsumen.

Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara ini. Transparansi dan perlindungan konsumen menjadi perhatian utama, terlebih Bali dikenal sebagai destinasi sport tourism yang reputasinya perlu dijaga.

(FS)

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ELANG BALI
BUDAYA
PENDIDIKAN
SPORT NEWS

Belum ada kontent.

KRIMINAL
OTOMOTIF

Belum ada kontent.

TRAVEL

Belum ada kontent.

INDEX

Belum ada kontent.

LOGO RESMI MEDIA ELANG BALI
IMG-20250702-WA0001