Vokal Soal Gas Subsidi, Usaha Anak Diduga Pakai LPG 3 Kg: Ancaman Pidana 6 Tahun Mengintai

Foto :  I Gusti Putu Artha Beserta Anaknya I Gusti Ngurah Raka Wedatama,Tempat Usaha Mood Loundry di Jalan Drupadi Denpasar Timur Menggunakan Gas Melon Subsidi.

 

 

DENPASAR, ELANGBALI.ID — Polemik gas subsidi di Bali kian memanas. Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan semata karena pernyataan kerasnya tentang dugaan praktik “gas oplosan”, melainkan karena usaha laundry yang disebut milik anaknya diduga menggunakan LPG 3 kilogram—gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

 

Usaha tersebut dikenal dengan nama Mood Laundry, beralamat di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Dalam penelusuran yang dilakukan awak media ELANGBALI, disebutkan bahwa di lokasi usaha ditemukan penggunaan tabung LPG 3 kilogram. Informasi ini kemudian memicu perdebatan luas di ruang publik.

 

Anak yang dimaksud disebut bernama Gusti Ngurah Raka Wedatama. Dalam pernyataan yang disampaikan ayahnya melalui akun Facebook pribadi, disebutkan bahwa usaha tersebut merupakan laundry kecil berukuran sekitar 2,5 x 4 meter dengan tiga pegawai. Disebutkan pula margin keuntungan usaha berkisar Rp4–5 juta per bulan. Jika tidak menggunakan gas 3 kilogram, usaha itu diklaim berpotensi tutup dan karyawan terancam dirumahkan.

 

Di sisi lain, dalam unggahan media sosialnya, I Gusti Putu Artha menuding adanya pihak yang disebut “menguntit” usaha anaknya. Ia menyebut seseorang berinisial D datang diam-diam merekam suasana laundry. Ia juga menyinggung adanya laporan dugaan penyalahgunaan profesi jurnalis terhadap pihak tersebut. Pernyataan itu disertai klaim bahwa ia tidak gentar dan siap membongkar nama-nama yang disebutnya bermain di balik polemik ini.

 

Namun awak media ELANGBALI menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan mengaku tidak memperoleh respons. Mereka menyayangkan tidak adanya klarifikasi langsung, melainkan respons melalui media sosial.

Baca Juga:  Dede Elangbali Dukung Polri di Bawah Presiden: Lebih Akuntabel, Tegaskan Supremasi Sipil dalam Demokrasi

 

Dugaan Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

 

LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang distribusinya diatur ketat. Peruntukannya dibatasi bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu. Penggunaan oleh usaha yang tidak memenuhi kriteria dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

 

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum dapat menelusuri beberapa unsur: apakah usaha tersebut memenuhi kategori usaha mikro, bagaimana pola pembelian LPG dilakukan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari selisih harga subsidi.

 

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait adanya penyelidikan atas dugaan tersebut. Dengan demikian, informasi yang beredar masih sebatas dugaan yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

 

Antara Etika dan Konsistensi

 

Polemik ini tidak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga etika publik. Selama ini, I Gusti Putu Artha dikenal vokal mengkritik dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi. Ketika tudingan justru mengarah ke lingkungan keluarga, publik menyoroti konsistensi sikap.

 

Tokoh masyarakat Denpasar, Gung Indra, menyebut persoalan ini sebagai ujian moral. “Kalau mau bersih-bersih praktik penyalahgunaan gas, semua harus tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.

 

Di tengah derasnya arus informasi, polemik ini berkembang menjadi perdebatan tentang integritas, hak jawab, serta batas antara kritik dan tudingan. Publik kini menunggu kejelasan: apakah dugaan ini akan berhenti sebagai riak media sosial atau berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga:  WNA Inggris Diduga Dianiaya WNA Australia di Area Keberangkatan Internasional

 

Yang jelas, subsidi energi adalah hak rakyat kecil. Jika terjadi penyalahgunaan—apabila itu terbukti—penegakan hukum semestinya berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tudingan tidak berdasar, klarifikasi terbuka menjadi penting demi menjaga reputasi dan menghentikan spekulasi.

 

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( dd99 )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ELANG BALI
BUDAYA
PENDIDIKAN
SPORT NEWS

Belum ada kontent.

KRIMINAL
OTOMOTIF

Belum ada kontent.

TRAVEL

Belum ada kontent.

INDEX

Belum ada kontent.

LOGO RESMI MEDIA ELANG BALI
IMG-20250702-WA0001