Upaya Konfirmasi Tak Berjawab, Konsistensi Sikap Gusti Putu Artha Dipertanyakan

 

Foto : I Gusti Putu Artha

 

DENPASAR, ELANGBALI.ID — Upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada Gusti Putu Artha terkait beredarnya video dugaan gas oplosan dan sejumlah pernyataannya mengenai pelanggaran distribusi LPG di Bali belum memperoleh tanggapan. Permintaan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp dilaporkan tidak direspons, bahkan nomor wartawan disebut telah diblokir.

 

Padahal, dalam pesan tersebut awak media juga menyampaikan data dan temuan mengenai dugaan peredaran oli palsu di Bali—isu yang dinilai sama pentingnya karena berpotensi merugikan konsumen. Ketiadaan respons atas dua isu berbeda itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan keterbukaan terhadap klarifikasi.

 

Selama ini, Gusti Putu Artha dikenal aktif menyuarakan dugaan pelanggaran distribusi LPG bersubsidi di Bali melalui media sosial. Sejumlah unggahannya menyoroti praktik yang disebut merugikan masyarakat kecil. Namun, ketika dimintai tanggapan atas data tambahan yang disodorkan media, sikap yang muncul dinilai kontras dengan citra sebagai pengkritik kebijakan publik.

 

Seorang tokoh masyarakat Denpasar yang akrab disapa Jro Gde menilai, figur publik yang kerap menyampaikan kritik seharusnya juga siap memberikan klarifikasi ketika dimintai konfirmasi. “Kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Tapi keterbukaan terhadap pertanyaan juga bagian dari tanggung jawab moral,” ujarnya.

 

Di sisi lain, penelusuran awak media mengarah pada usaha yang disebut milik anak Gusti Putu Artha, yakni Gusti Ngurah Raka Wedatama, berupa usaha laundry di kawasan Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Usaha tersebut diduga menggunakan LPG 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon”, yang merupakan barang bersubsidi dan diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha mikro sesuai ketentuan pemerintah.

 

Apabila penggunaan LPG subsidi oleh usaha komersial yang tidak memenuhi kriteria terbukti, hal itu berpotensi melanggar ketentuan distribusi barang bersubsidi. Regulasi mengenai pendistribusian LPG 3 kilogram diatur dalam kebijakan subsidi energi pemerintah dan pengawasannya melibatkan sejumlah instansi. Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dikabarkan Ditangkap Polda NTB, Dugaan Keterlibatan dalam Peredaran Narkoba

 

Tokoh masyarakat tersebut juga mempertanyakan pentingnya konsistensi antara pernyataan publik dan praktik di lapangan. “Kalau memang benar ada penggunaan gas subsidi yang tidak sesuai peruntukan, tentu perlu klarifikasi. Jangan sampai muncul kesan standar ganda,” katanya.

 

Selain itu, sejumlah warganet juga menyoroti pengelolaan komentar di media sosial. Disebutkan bahwa komentar yang bersifat kritis di akun Facebook milik Gusti Putu Artha kerap dihapus. Praktik ini memunculkan diskursus tentang ruang dialog dan keterbukaan dalam menyampaikan maupun menerima kritik di ruang digital.

 

Hingga berita ini diturunkan, Gusti Putu Artha belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dua isu tersebut, termasuk dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha yang disebut milik keluarganya.

 

Redaksi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( dd99 )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ELANG BALI
BUDAYA
PENDIDIKAN
SPORT NEWS

Belum ada kontent.

KRIMINAL
OTOMOTIF

Belum ada kontent.

TRAVEL

Belum ada kontent.

INDEX

Belum ada kontent.

LOGO RESMI MEDIA ELANG BALI
IMG-20250702-WA0001