Perambahan Hutan Diduga Marak di Pendem Jembrana, Ketua KTH Bungkam, APH Disorot

JEMBRANA, ELANGBALI.ID – Aktivitas perambahan hutan tanpa izin diduga marak terjadi di kawasan hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Sejumlah sumber di lapangan menyebut, praktik pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut berlangsung tanpa prosedur yang jelas dan berpotensi melanggar aturan kehutanan yang berlaku.

 

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa izin Kelompok Tani Hutan (KTH) dapat dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun substansi di lapangan. Mekanismenya, kelurahan atau kepala lingkungan dapat mengirimkan surat resmi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan melampirkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KTH terkait.

 

“Kalau memang ada pelanggaran, izin KTH itu bisa dibatalkan. Asalkan ada surat resmi dari kelurahan atau kepala lingkungan ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali, lengkap dengan bukti,” ujar sumber tersebut.

Sorotan mengarah kepada Ketua KTH berinisial I Wayan Diandre yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan perambahan hutan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapatkan respons.

 

Tak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) di Jembrana juga menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai aparat terkesan tutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung di kawasan hutan negara tersebut. Padahal, kawasan hutan memiliki fungsi ekologis vital sebagai penyangga lingkungan, sumber mata air, serta penopang keseimbangan alam di wilayah Bali Barat.

Jika dugaan perambahan tanpa izin ini benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana

1. Perambahan Hutan Tanpa Izin

Dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:  Upaya Konfirmasi Tak Berjawab, Konsistensi Sikap Gusti Putu Artha Dipertanyakan

Pelaku yang dengan sengaja merambah atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

2. Perusakan Kawasan Hutan

Berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidana dapat berupa penjara hingga belasan tahun dan denda dalam jumlah besar, tergantung skala dan dampak kerusakan.

3. Penyalahgunaan Izin KTH (Jika Terbukti)

Apabila izin KTH digunakan di luar peruntukan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi/komersial yang tidak sesuai regulasi, maka izin dapat dicabut dan pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan atas dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada audit terbuka dan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik perambahan liar yang merugikan lingkungan dan negara.

 

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( dd99 )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ELANG BALI
BUDAYA
PENDIDIKAN
SPORT NEWS

Belum ada kontent.

KRIMINAL
OTOMOTIF

Belum ada kontent.

TRAVEL

Belum ada kontent.

INDEX

Belum ada kontent.

LOGO RESMI MEDIA ELANG BALI
IMG-20250702-WA0001