MK Tegaskan Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Nyoman Sariana: Jamin Kepastian Hukum bagi Wartawan

DENPASAR,ELANGBALI.ID — Direktur PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana atau yang akrab disapa Dede, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Menurut Nyoman, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Putusan ini memperjelas bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu,” ujar Nyoman, Jumat (27/2/2026).

Ia menilai, selama ini masih terdapat kecenderungan penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata secara langsung terhadap produk jurnalistik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan wartawan dan berdampak pada kualitas kerja pers.

Putusan MK itu menegaskan kembali peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik dan apakah terjadi pelanggaran kode etik. Jika mekanisme tersebut belum ditempuh, maka langkah hukum pidana atau perdata dianggap tidak tepat.

Sejumlah pihak memandang putusan ini sebagai penegasan bahwa Undang-Undang Pers memiliki sifat lex specialis dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Dengan demikian, penyelesaian perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus mengedepankan mekanisme internal pers.

Nyoman menekankan, perlindungan hukum terhadap wartawan bukan berarti menghilangkan tanggung jawab. Ia menyebutkan bahwa hak jawab dan hak koreksi tetap menjadi instrumen utama untuk menjaga keseimbangan dan akurasi informasi.

“Wartawan tetap harus profesional dan taat pada kode etik. Namun, jika terjadi sengketa, prosedurnya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Itulah bentuk kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.

Baca Juga:  Carut-Marut Hebohkan!! Dugaan Mark Up dan Mangkraknya TPQ di Desa Kuripan Subah Batang

Ia berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut secara konsisten. Menurut dia, keberadaan pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.

Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dinilai menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan potensi kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

(FS)

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ELANG BALI
BUDAYA
PENDIDIKAN
SPORT NEWS

Belum ada kontent.

KRIMINAL
OTOMOTIF

Belum ada kontent.

TRAVEL

Belum ada kontent.

INDEX

Belum ada kontent.

LOGO RESMI MEDIA ELANG BALI
IMG-20250702-WA0001