Pansus TRAP DPRD Bali Segel Pembangunan di Bali Handara

BULELENG, ELANGBALI.ID – Tabir dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan pariwisata elit Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, akhirnya terbuka. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyegel tiga bangunan dan satu akses jalan di kawasan tersebut, Kamis (22/1), setelah pihak manajemen gagal menunjukkan dokumen krusial berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Penyegelan ini bukan sekadar tindakan simbolik. Satpol PP Provinsi Bali langsung membentangkan Pol PP Line sebagai tanda penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan. Proyek-proyek yang selama ini berjalan di kawasan wisata bersejarah tersebut pun terpaksa dihentikan mendadak.

Langkah pertama penyegelan dimulai dari akses jalan baru yang telah selesai dibeton, yang diduga dibangun tanpa dasar perizinan yang sah. Dari sana, Pansus TRAP bergerak menyisir kawasan hotel dan menemukan pembangunan baru yang masih aktif berlangsung. Pemeriksaan berlanjut ke bekas area parkir buggy dan kantin karyawan yang kini disulap menjadi kamar tamu di dua lokasi berbeda, memunculkan dugaan kuat adanya alih fungsi bangunan tanpa izin.

Diduga Langgar UU Tata Ruang dan Perizinan Bangunan

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan penyegelan dilakukan karena indikasi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai aturan.

> “Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut pelanggaran tata ruang sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kami juga akan mendalami status Hak Guna Bangunan (HGB) dan luas lahan yang disebut mencapai 98 hektare,” tegas Supartha.

Ia menambahkan, Pansus akan menelusuri asal-usul lahan tersebut, apakah berasal dari tanah negara, hak milik, atau bentuk penguasaan lain, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Baca Juga:  Dede Elangbali Dukung Polri di Bawah Presiden: Lebih Akuntabel, Tegaskan Supremasi Sipil dalam Demokrasi

Secara hukum, pembangunan tanpa PBG melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pembangunan memiliki persetujuan teknis dan administratif. Sementara ketidakhadiran KKPR merupakan pelanggaran terhadap sistem perizinan berbasis tata ruang, yang menjadi fondasi pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia.

Ancaman Lingkungan dan Risiko Banjir Hulu–Hilir

Tak hanya soal administrasi, Pansus TRAP juga menyoroti aspek lingkungan hidup. Kawasan Bali Handara berada di wilayah hulu beberapa aliran sungai yang bermuara ke daerah hilir di Buleleng. Pembangunan tanpa kendali di kawasan ini berpotensi mengganggu aliran air, merusak ekosistem, dan memperparah risiko banjir di Desa Pancasari dan wilayah sekitarnya.

> “Ini kawasan rawan banjir dan memiliki aliran sungai penting. Kalau tata ruang dilanggar, dampaknya tidak hanya dirasakan di sini, tapi juga oleh masyarakat di hilir,” ujar Supartha.

Dalam konteks ini, pembangunan tanpa kajian lingkungan yang memadai juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika tidak didukung dokumen lingkungan yang sah seperti UKL-UPL atau AMDAL.

Sorotan Kerja Sama Asing dan Status Lahan

Isu lain yang mencuat adalah dugaan adanya kerja sama dengan pihak asing, termasuk disebut-sebut keterlibatan investor dari Rusia. Hal ini menjadi perhatian serius Pansus TRAP mengingat penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh pihak asing di Indonesia memiliki batasan ketat.

> “Jika ada kerja sama dengan pihak luar negeri, ini juga akan kami telusuri. Pemanfaatan lahan tidak boleh bertentangan dengan hukum, apalagi menyangkut kepemilikan dan penguasaan tanah,” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Baca Juga:  Devita Sari Anugraheni, Mahasiswi K3 UNS Asal Temanggung Diduga Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Jurug

Jika terbukti terdapat penyimpangan dalam penguasaan lahan oleh pihak asing, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan UUPA dan regulasi turunannya, yang secara tegas membatasi hak atas tanah bagi warga negara asing.

Pansus Tegaskan: Ini Pengawasan, Bukan Arogansi

Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, menepis anggapan bahwa penyegelan merupakan tindakan arogan. Menurutnya, langkah ini justru bentuk pengawasan dan penegakan aturan agar pembangunan pariwisata Bali tetap berjalan secara berkelanjutan.

> “Bali hidup dari pariwisata. Tapi kalau alam rusak, wisatawan tidak akan datang. Fakta di lapangan, pihak manajemen tidak bisa menunjukkan izin, maka kami wajib menertibkan,” ujarnya tegas.

Pembelaan Manajemen: Klaim Renovasi Bangunan Lama

Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, memberikan klarifikasi panjang. Ia menyebut Bali Handara telah dikembangkan sejak 1972 sebagai motor pariwisata Pancasari dan mengklaim kawasan tersebut sudah memiliki sistem pengendalian air, seperti kolam retensi dan saluran pembuangan.

Menurutnya, banjir yang kerap terjadi bukan semata akibat pembangunan baru, melainkan kondisi alam dan keterbatasan drainase di wilayah hilir.

> “Kalau hujan dua hari berturut-turut, air pasti turun ke danau. Dari dulu kawasan ini memang rawan banjir,” katanya.

Terkait bangunan yang disegel, Shan menyebut pembangunan tersebut hanyalah renovasi dari bangunan lama yang sebelumnya sudah ada. Termasuk pembangunan president suite, yang diklaim menggantikan sekitar 40 kamar hotel lama yang rusak akibat longsor beberapa tahun lalu.

Ujian Kepatuhan Hukum di Kawasan Wisata Elite

Namun, pembelaan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum. Dalam regulasi yang berlaku, renovasi, perubahan fungsi, maupun pembangunan ulang tetap wajib mengantongi PBG dan KKPR, terutama jika terjadi perubahan struktur, fungsi, atau dampak lingkungan.

Baca Juga:  Investasi Kavling Bergengsi di Simpang 5 Boyolali

Kasus Bali Handara kini menjadi ujian serius penegakan hukum tata ruang di Bali: apakah kawasan wisata elit akan tunduk pada aturan, atau justru kebal dari penertiban. Pansus TRAP menegaskan penyelidikan belum selesai dan membuka kemungkinan sanksi administratif hingga pidana jika pelanggaran terbukti.

Publik kini menanti: apakah penertiban ini akan berlanjut hingga tuntas, atau berhenti sebatas penyegelan sementara.

( dd99 )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ELANG BALI
BUDAYA
PENDIDIKAN
SPORT NEWS

Belum ada kontent.

KRIMINAL
OTOMOTIF

Belum ada kontent.

TRAVEL

Belum ada kontent.

INDEX

Belum ada kontent.

LOGO RESMI MEDIA ELANG BALI
IMG-20250702-WA0001