
GIANYAR, ELANGBALI.ID — Publik diguncang beredarnya video TikTok yang menampilkan sosok yang diduga kuat Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar hadir dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sebuah partai politik. Video yang diunggah akun Gianyar Kiri itu memicu pertanyaan serius: mengapa dugaan pelanggaran netralitas ASN ini dibiarkan tanpa tindakan tegas?
Sekda bukan pejabat biasa. Ia adalah pucuk pimpinan ASN di daerah dan simbol utama netralitas birokrasi. Karena itu, kehadiran dalam agenda partai politik—jika benar terjadi—bukan sekadar persoalan etika, melainkan dugaan pelanggaran berat terhadap hukum kepegawaian.
Klarifikasi bahwa video tersebut adalah dokumentasi lama dan telah diperiksa aparat tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk membuka fakta secara transparan. Yang diuji bukan soal waktu, melainkan substansi perbuatan dan kepatuhan terhadap aturan.
Regulasi secara tegas melarang ASN, terlebih Sekda, terlibat dalam aktivitas politik praktis. Jika dugaan ini benar dan terbukti, sanksinya jelas: mulai dari pembebasan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.
Diamnya otoritas bukan netralitas. Diam adalah pembiaran.
Dan pembiaran terhadap pelanggaran netralitas ASN adalah awal runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara.
Catatan Redaksi: Media menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )
Tinggalkan Balasan