Pedoman
Media Elang Bali
Pengantar
Kami, PT Berita Istana Negara, meyakini bahwa kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan Media Online Elang Bali (elangbali.id) adalah bentuk nyata dari hak-hak tersebut, serta menjadi sarana kontrol sosial dan penyampai aspirasi rakyat.
Sebagai media online yang bertanggung jawab, Elang Bali menyusun pedoman untuk memastikan bahwa informasi yang kami sajikan selalu profesional, akurat, dan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Pedoman ini disusun bersama dengan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), organisasi pers, pengelola media Elang Bali, dan elemen masyarakat sebagai berikut:
1. Pencabutan Berita dan Iklan
Media Elang Bali bersedia melakukan pencabutan atau revisi berita dan iklan yang terbukti tidak akurat, menyesatkan, atau melanggar hukum, setelah melalui verifikasi internal dan/atau berdasarkan pengaduan sah dari pihak yang dirugikan.
Permintaan pencabutan dilakukan secara tertulis kepada redaksi disertai dengan alasan, bukti, dan identitas yang jelas.
Pencabutan atau koreksi berita akan dilakukan secara terbuka dengan mencantumkan catatan redaksi, demi menjunjung prinsip transparansi.
Bagian selanjutnya dari pedoman seperti Hak Jawab, Kode Etik Jurnalistik, Penyajian Data dan Fakta, Iklan dan Sponsorship, serta Sanksi Internal bisa ditambahkan sesuai permintaan Anda.
Belum ada kontent.
Belum ada kontent.
Belum ada kontent.
Belum ada kontent.
Belum ada kontent.